Kebebasan berAgama menjadi Benteng para pengikut Ahmadiah, Namun penapsiaran atas kata "Kebebasan Beragama" bukan berarti kita bebas menistakan Agama lain, dengan membuat aliran yg menyimpang dari ajaran pokok Agama itu sendiri......
Penistaasn Agama tidak bisa ditolerin. Karena dapat meresahkan seluruh Umat Beragama baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu. Jika Agama itu di nistakan oleh Sekelompok Orang, kita sebagai Umat Beragama yg menjunjung Kerukunan dan Kedamayan antar Umat Beragama, WAJIB Menegor bahkan Membubarkan. Agama bukanlah sebuah Ideologi yg dapat dengan mudah "di Belokan". Agama itu membuat Seorang Manusia dapat menghargai Hidup dan menjalankan hidupnya menjadi yg terbaik.
Ahmadiah tidak bisa menggunakan dalil (Kebebasan Beragama). Karena Ahmadiah tidak mengaku Agama melainkan pemahaman sebuah Kelompok yang berpayung diIslam. Jadi tidak bisa Ahmadiah menggunakan Dalil tersebut. Jika Ahmadiah ingin menggunakan Dalil itu maka jelas harus KELUAR dari Islam.
Akidah Islam telah Jelas dan Tegas bahwa tidak ada lagi Nabi dan Rasul Allah SWT setelah Nabi Muhammad SAW. Itu sudah menjadi "Harga MATI"..........!!!!!!!!
Saya yang menulis artikel ini Mohamad Wahyudin Bin Muhaman Nur Rohim, menegaskan Pemerintah harus TEGAS dalam mengatasi masalah seperti ini. Karena masalah ini tidak hanya menyakiti Umat Islam melainkan menyakiti Umat Beragama di Indonesia.
Jika ini dibiarkan maka akan muncul Penistaan-Penistaan Agama lain...............
Atas Nama
Umat Beragama